1. Pemerintahan Nagari
Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Sedangkan Pemerintah Nagari adalah Walinagari dibantu oleh Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari. Adapun Perangkat Nagari adalah unsur pembantu Walinagari yang terdiri atas Sekretaris Nagari, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
Dan sesuai dengan Peraturan Bupati Agam nomor 15 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Nagari, maka dilakukanlah penyesuaian struktur organisasi baru yang terdiri atas Walinagari dan Perangkat Nagari. Perangkat Nagari terdiri atas
1. Sekretariat Nagari, yang terdiri atas
a. Sekretaris Nagari
b. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
c. Kepala Urusan Keuangan
d. Kepala Urusan Perencanaan
2. Pelaksana Kewilayahan/Walijorong
3. Pelaksana Teknis terdiri atas:
a. Kepala Seksi Pemerintahan
b. Kepala Seksi Kesejahteran
c. Kepala Seksi Pelayanan
1. Walinagari
Tugas Walinagari adalah menyelenggarakan Pemerintahan Nagari, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Adapun fungsi walinagari adalah:
a. Menyelenggarakan Pemerintahan Nagari, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di nagari, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya, perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
b. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana nagari, pendidikan dan kesehatan;
c. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagaman dan ketenagakerjaan;
d. Pemberdayaan masyarakat, seperti sosialisasi dan motivasai masyarakat di bidang sosial, budaya, politik,ekonomi dan lain-lain;
e. Menjaga hubungan kemitraan dengan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. 2. Sekretaris Nagari
Tugas Sekretaris Nagari adalah membantu Walinagari dalam bidang administrasi pemerintahan. Fungsi Sekretaris Nagari adalah:
a. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
b. Melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat nagari, penyediaan prasarana perangkat nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
c. Melaksanakan urusan keuangan, seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan pemerintah nagari;
d. Melakukan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja nagari, menginventarir data-data dalam rangka pembangunan, memonitoring dan mengevaluasi program serta penyusunan laporan;
e. Melaksanakan tugas lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas sesuai dengan ketentuan dan petunjuk dan kebijaksanaan pimpinan.
3. Kepala urusan Tata Usaha dan Umum Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, memiliki fungsi:
a. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah
b. Melaksanakan administrasi surat menyurat
c. Melaksanakan arsip
d. Melaksanakan ekspedisi
e. Melaksanakan penataan administrasi perangakat nagari
f. Melaksanakan penyediaan prasarana perangkat nagari dan kantor
g Melaksanakan penyiapan rapat;
h. Melaksanakan pengadministrasian aset, inventarisasi dan perjalanan dinas;
i. Melaksanakan pelayanan umum.
4. Kepala Urusan Keuangan Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi:
a. Melaksanakan pengurusan administrasi keuangan;
b. Melaksanakan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
c. Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan:
d. Melaksanakan administrasi penghasilan Walinagari, Perangkat Nagari, BAMUS dan lembaga pemerintahan lainnya.
5. Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja nagari;
b. Menginventarir data-data dalam rangka pembangunan;
c. Melakukan monitoring dan evaluasi program;
d. Menyusun Laporan.
6. Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemerintahan memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan;
b. Menyusun rancangan regulasi nagari;
c. Pembinaan masalah pertanahan;
d. Pembinaan ketentraman dan ketertiban;
e. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
f. Kependudukan; Penataan dan pengelolaan wilayah;
g. Pendataan dan pengelolaan profil nagari.
h. Pendataan dan pengelolaan profil nagari.
7.
Kepala Seksi Kesejahteraan
Kepala Seksi Kesejahteraan memiliki fungi sebagai berikut :
a. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana nagari;
b. Pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
c. Tugas sosialisasi serta motivasi masarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.
8.
Kepala Seksi pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan memilki fungi sebagai berikut :
a. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
b. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
c. Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat,
d. Keagamaan dan ketenagakerjaan.
9.
Wali Jorong
Wali Jorong
memili tugas kewilayahan seperti; penyelenggaraan Pemerintahan Nagari,
pelaksanaan pembangunan nagari, pembinaan kemasyarakatan nagari dan pemberdayaan masyarakat. Adapun fungsi Wali Jorong
adalah sebagai berikut
:
a. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;
b. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
c. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
0 comments:
Posting Komentar