5. LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
LPMN Sariak telah menjalankan fungsinya dalam penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat nagari, pengkoordinasian perencanaan pembangunan secara partisipatif dan terpadu, serta penggalian dan pemanfaatan sumber daya secara optimal untuk pembangunan Nagari.
Adapun kepengurusan LPMN Sariak berdasarkan Surat Keputusan Walinagari Sariak No. 22 Tahun 2014 tanggal 01 September 2014 adalah sebagai berikut :
0 comments:
Posting Komentar