7. PEMUDA
Pemuda sebagai mitra kerja Pemerintahan Nagari sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan yang perlu ditumbuh kembangkan sehingga mampu berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkatkan di masyarakat nagari.
Berdasarkan Surat Keputusan Walinagari Sariak No. 21 Tahun 2014 tanggal 01 September 2014 dibentuklah kepengurusan Lembaga Pemuda Nagari Sariak, dengan data sebagai berikut


0 comments:
Posting Komentar